Pendaftaran APNIC Training & APJII OPM 2009 telah dibuka! Kepada Yth.
Anggota APJII & Direct Member IDNIC
Bersama ini kami sampaikan bahwa pendaftaran ... more>>
APNIC 26 Meeting, 25 - 29 August 2008. Christchurch - New Zealand APNIC invites you to Christchurch, New Zealand, for APNIC 26. Official website more>>
AS number change could affect Internet routing from 1 January 2009 Manufacturers urged to upgrade routers and network management
software to support the use of ... more>>
Peraturan terbaru FCC tentang DSL dan daerah Rural Amerika
Jakarta - 11/08/2005 : Walaupun di satu pihak kita sering
mengeritik AS terhadap kebijakan LN nya yang dualistis, a.l. dalam WTO untuk
membuka pasar telekomunikasi/ICT bagi kompetisi walaupun keadaan negeri tersebut
tidak siap, namun di dalam pemerataan jaringan dan pelayanan telekomunikasi/ICT
dalam negeri AS kita perlu angkat jempol dan bahkan perlu menirunya.
DSL adalah "Pelayanan Informasi" dan bukan "Pelayanan
Telekomunikasi" (Lihat: http://telephonyonline.com/home/news/fcc_dsl_service_080505/
dan (http://telephonyonline.com/home/news/CLECs_FCC_DSL_989895/ )
Peraturan FCC terbaru menyatakan bahwa DSL (Digital Subscriber
Line adalah "pelayanan informasi" dan bukan "pelayanan telekomunikasi",
sehingga dengan demikian dibebaskan dari keharusan untuk penyediaan terbuka.
Suatu keputusan yang sudah lama diperdebatkan dan ditunggu
dengan berdebat-debar oleh para perusahaan jaringan telekomunikasi yang mendukung
keputusan tersebut di satu pihak, dan di pihak lain perusahaan2 yang menggunakan
DSL seperti ISP dll. yang dalam hal ini terkena dampaknya. Perusahaan2 jaringan
telekomunikasi tidak diwajibkan lagi misalnya untuk menyediakan DSL kepada ISP
dan kemudian ISP dengan tujuan untuk menjualnya kembali (resale) kepada pelanggan.
(Penyediaan bisa dilakukan tentunya dengan negosiasi)
Sebelum keputusan ttg DSL dikeluarkan, Mahkamah Agung AS memutuskan
bahwa penyelenggara kabel (TV) lokal tidak harus menyediakan secara terbuka
jaringan mereka kepada perusahaan lain. (Mereka bebas mengakses langsung pelanggan
yang membutuhkan sambungan kabel baik untuk TV maupun internet)
Sasaran peraturan FCC adalah pengembangan jaringan pita lebar.
Tujuannya jauh ke depan, yaitu agar ada persaingan sehat untuk mengembangkan
jaringan pita lebar (broadband) ke seluruh negeri. Ada dua raksasa dalam duopoli
AS, yaitu perusahaan lokal telekomunikasi dan perusahaan kabel TV lokal yang
bersaing dalam penyediaan akses lokal tetap ke pelanggan perumahan dan bisnis
kecil. (Bagi perusahaan besar tak ada masalah oleh karena berbagai perusahaan
penyedia pita lebar baik kabel maupun nir-kabel bersaing. Perusahaan pita lebar
seperti WINSTAR dll menggunakan pita 20 dan 40 GHz).
Nah, maksud peraturan FCC yang baru ini adalah agar ada usaha
ketiga disamping yang duopoli di atas untuk mengembangkan pita lebar, termasuk
jaringan listrik pita lebar (broadband power line) dan sistem nir-kabel pita
lebar (broadband wireless system) termasuk WiMAX.
(Perlu dicatat di sini bahwa sistem jaringan listrik pita sempit biasa tidak
dikembangkan secara skala besar baik di daerah rural apalagi di perkotaan).
Perlakuan khusus untuk operator daerah Rural (Lihat: http://telephonyonline.com/home/news/FCC_DSL_rural_080805/
)
Yang menarik adalah bahwa dengan dikeluarkannya peraturan DSL ini, untuk daerah
pedesaan atau rural AS, para operator tetap diberi kebebasan untuk berlaku sebagai
penyelenggara terbuka misalnya untuk penyediaan DSL, dan dengan demikian bisa
memperoleh kompensasi pembiayaan pembangunan dan operasi.
Bukankah luar biasa bahwa di negara sekaya AS yang begitu liberal masih memberikan
subsidi dari dana Universal Service Fund (diperoleh dari iuran para operator)
kepada daerah terpencil atau daerah pertanian mereka? Tujuannya tiada lain agar
pelayanan pita lebar merata sampai ke daerah pertanian dan terpencil, yang memang
biayanya tidak ekonomis untuk waktu dekat.
Apa yang bisa ditarik manfaat oleh Indonesia
Negara AS adalah suatu negara besar (kaya) dan luas sekali,
dan kebesaran AS diperoleh dengan bekerja keras selama dua abad lebih.
Yang menarik adalah bahwa Indonesia juga memiliki daerah yang
luas seperti AS atau Kanada, sehingga teknologi dari kedua negara maju di benua
Amerika perlu diikuti dengan cermat. Misalnya teknologi satelit, dimulai di
AS dan Kanada, dan bukan di
Eropa yang memang negaranya relatif kecil dan jaringan terestrialnya sudah lengkap.
Jadi sudah tepat bahwa Indonesia meniru dan menggunakan teknologi satelit seawal
mungkin, karena memang luasnya negara adalah serupa.
Ini bukan berarti bahwa kita tak perlu mengambil teknologi
yang dengan agresif dikembangkan dari Eropa seperti GSM, 3G, dan kemudian 4G
dari Jepang. Tetapi bahwa teknologi2 tersebut pada awalnya dimaksudkan untuk
konsumsi kota besar (pelanggan besar dan padat dan modal besar), dan oleh karena
itu perlu keseimbangan perkembangan agar daerah pertanian dan pedesaan tak tertinggal
seperti kita sekarang ini. Kesenjangan makin membesar antara kota dan desa dengan
tibanya teknologi telekomunikasi bergerak seperti GSM dan nanti 3G dsb.
Seperti kita amati dari cara AS mengembangkan peraturan2 nya,
Walaupun negara liberal, tetapi justru FCC sangat sangat ketat mengawasi perkembangan
kompetisi. Tidak pernah FCC membiarkan persaingan bebas begitu saja, apalagi
antara yang besar
dan kecil (ironisnya demi kepentingan pengusaha mult nasional mereka, di WTO
AS menghendaki pembukaan pasar di negara berkembang). Tujuannya adalah agar
pelanggan tak dirugikan, agar jangan operator dominan mendikte tarifnya atau
menghambat perkembangan operator lain yang belum seimbang, melainkan tarif diatur
oleh FCC selama para pesaing belum seimbang jangkauan dan besarnya.
Demikian juga AS gigih memeratakan pita lebar agar bisa dijangkau
mereka di daerah terpencil atau daerah pertanian yang merupakan sumber pangan
mereka. Pada umumnya pendapatan belum menutup biaya, dan oleh karena itu para
penyelenggara di daerah rural dapat meminta dana kompensasi dari USF (Universal
Service Fund).
Dana KPU (Kewajiban Pelayanan Universal) atau USO
Kitapun sudah merintis ini, tetapi sayangnya mengapa pemerintah
tidak segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah disiapkan di
mana para operator yang telah setuju menyumbang 0,75% dari pendapatan kotor
mereka? (mendekati Rp 400 Milyar dan bertambah 15-20% setiap tahun). Pemerintah
nampaknya kurang jeli melihat segi yang sangat amat strategis dari dana KPU/USO
ini. Dengan demikian kita kecolongan momentum lagi selama minimal 2,5 tahun
sejak pengembangan KPU/USO dilansir oleh Ditjen Postel/DEPHUB sejak tahun 2003.
Dengan dana KPU sebesar di atas maka dalam 2 tahun saja praktis
semua Desa tanpa akses yang tersisa (38.000) bisa diberi akses telekomunikasi
dasar.
KESIMPULAN dan SARAN
1.. Indonesia perlu segera melihat segi strategis dari berbagai
teknologi masa kini dan masa depan sehingga dapat memanfaatkan seoptimal mungkin.
2.. Agar bisa mengurangi kesenjangan antara kemajuan kota
besar, khususnya yang sangat menyolok antara metropolitan Jakarta dengan daerah
pedesaan dan pertanian, maka perlu secara jeli mempertimbangkan peluang teknologi2
yang dikembangkan oleh negara2 maju yang negaranya luas, seperti di kawasan
benua Amerika.
3.. Pemerintah perlu secepatnya mengeluarkna Peraturan Pemerintah mengenai Dana
KPU (Kewajiban Pelayanan Universal) atau USO agar dapat memberikan akses telekomunikasi
dasar kepada 38.000 desa yang tersisa secepatnya.
4.. DSL (Digital Subscriber Line) merupakan masa depan bagi akses pita lebar
(broadband) sebelum dimungkinkan akses dengan serat optik ke rumah [fiber to
the home (FTTH) atau fiber to the premises (FTTP)]. Dan semua ini hanya bisa
dicapai
secara besar2an dengan sambungan tetap kabel, dan bukan dengan nir-kabel seperti
sekarang ini. Penggunaan nir-kabel pita lebar masa depan (di AS, Eropa, Jepang
dll) pada frekuensi 20 atau 40 GHz (kebanyakan untuk bisnis) adalah lumrah (tidak