FAQ Project Panduan Standard Ketentuan Policy Meeting Keanggotaan
IPv4 Anda: 38.107.191.116    
Cari Whois :
 
PROSEDUR PERMINTAAN AUTONOMOUS SYSTEM NUMBER PUBLIK
 
Autonomous System (AS) adalah sejumlah grup IP address yang dioperasikan oleh satu atau lebih network yang memiliki eksternal routing policy yang sama. Eksterior Routing Protocol digunakan untuk melakukan pertukaran informasi routing antar AS Number.
AS diperlukan bila suatu network terhubung ke lebih dari 1 AS yang memiliki Routing Policy yang berbeda. Contoh yang paling sering dijumpai adalah: network yang terhubung kepada dua upstream atau lebih ataupun eXchange Point, peering dengan network lokal pada eXchange Point.
Sebuah AS Publik yang memiliki penomoran yang unik (berbeda) disebut dengan AS Number.
Nomor ini berfungsi pada pertukaran informasi Eksterior Routing (antar peer-AS) dan sebagai identitas dari AS itu sendiri.
Ada 2 tipe AS Number, yaitu:

1. AS number Publik
2. AS number Private

Keterangan lebih rinci mengenai AS Number dapat dibaca pada RFC1930.
AS number Publik diperlukan bila sebuah AS akan melakukan pertukaran informasi routing dengan AS lainnya yang berada di Internet Publik.
Yaitu: semua rute yang berasal dari AS yang visibel/terlihat di Internet.
AS number Private dapat digunakan bila sebuah AS hanya akan melakukan BGP dengan satu Provider.
Karena routing policy antara AS tersebut & provider tadi tidak akan terlihat di Internet, maka ASN Private dapat digunakan untuk kebutuhan ini.
IANA telah menyediakan range khusus ASN Private yang dapat digunakan , yaitu:  AS64512 s/d AS65535
a. Melampirkan Prefix IP address yang akan diannounce.
b. Terdapat kebutuhan Multihoming / akan terkoneksi setidaknya ke 2 uplink.
c. ASN yang direquest akan diimplementasikan dalam kurun waktu 2 minggu setelah diapproved.
a. Menyelesaikan masalah administrasi APJII-ID. Untuk hal ini dapat menghubungi billing@apjii.or.id
b. Memenuhi semua "Syarat Pengajuan ASN Publik"
c. Mengisi Form ASN, pada link berikut:
    http://www.apjii.or.id/layanan/ip_address/asn-request
d. Kirimkan formulir yang telah diisi ke hostmaster@apjii.or.id
a. Diajukan melalui ISP.
b. Memenuhi semua "Syarat Pengajuan ASN Publik"
c. Bila pelanggan tsb memutuskan untuk tidak lagi terhubung ke ISP ybs, maka ASN tsb harus dikembalikan. Untuk hal ini, harus ada perjanjian tertulis dengan ISP yang bersangkutan.
a. Bila terjadi perubahan data peer-ASN , maka harus dilakukan updating terhadap data tersebut.
b. Gunakan password MNT-BY ISP anda dalam mengupdate database ini.
c. Updating dapat dilakukan pada link berikut:
    http://www.apnic.net/db/aut-num.html
Hostmaster APJII akan melakukan evaluasi dalam periode tertentu terhadap penggunaan resources tersebut.
Bila resources tersebut tidak lagi digunakan untuk kebutuhan Multihoming termasuk:

- Untuk Private Peering
- Singlehoming
- Tidak digunakan sama sekali.

Maka hostmaster APJII akan melakukan pengembalian terhadap resources tersebut bila hal-hal diatas terpenuhi.

REFERENSI:
- APNIC-094, Policies for Autonomous System number management in the Asia Pacific region.
  http://www.apnic.net/docs/policy/asn-policy.html
- RFC1930, Guidelines for creation of an AS.
  http://ftp.apnic.net/ietf/rfc/rfc1000/rfc1930.txt
- RFC2270, Using a Dedicated AS for Sites Homed to a Single Provider
  http://www.ietf.cnri.reston.va.us/rfc/rfc2270.txt

Last Update : 09/10/2007
 

.: Pelayanan | Berita | Proyek | Sponsor | Hubungi Kami .:
© 2007 - INDONESIA NETWORK INFORMATION CENTER
Comments to: programmer@idnic.net