PROSEDUR PERMINTAAN AUTONOMOUS
SYSTEM NUMBER PUBLIK
1. DEFINISI AUTONOMOUS SYSTEM
(AS)
Autonomous System (AS) adalah sejumlah grup
IP address yang dioperasikan oleh satu atau lebih network yang
memiliki eksternal routing policy yang sama. Eksterior Routing
Protocol digunakan untuk melakukan pertukaran informasi routing
antar AS Number.
2. KAPAN AUTONOMOUS SYSTEM DIPERLUKAN?
AS diperlukan bila suatu network terhubung ke lebih dari 1
AS yang memiliki Routing Policy yang berbeda. Contoh yang paling
sering dijumpai adalah: network yang terhubung kepada dua upstream
atau lebih ataupun eXchange Point, peering dengan network lokal
pada eXchange Point.
3. APA ITU AUTONOMOUS SYSTEM
NUMBER?
Sebuah AS Publik yang memiliki penomoran yang unik (berbeda)
disebut dengan AS Number.
Nomor ini berfungsi pada pertukaran informasi Eksterior Routing
(antar peer-AS) dan sebagai identitas dari AS itu sendiri.
Ada 2 tipe AS Number, yaitu:
1. AS number Publik 2. AS number Private
Keterangan lebih rinci mengenai AS Number dapat dibaca pada
RFC1930.
4. KAPAN AS NUMBER DIPERLUKAN?
AS number Publik diperlukan bila sebuah AS akan melakukan
pertukaran informasi routing dengan AS lainnya yang berada
di Internet Publik.
Yaitu: semua rute yang berasal dari AS yang visibel/terlihat
di Internet.
5. BILAMANA ASN PRIVATE DAPAT
DIGUNAKAN ?
AS number Private dapat digunakan bila sebuah AS hanya akan
melakukan BGP dengan satu Provider.
Karena routing policy antara AS tersebut & provider tadi
tidak akan terlihat di Internet, maka ASN Private dapat digunakan
untuk kebutuhan ini.
IANA telah menyediakan range khusus ASN Private yang dapat
digunakan , yaitu: AS64512 s/d AS65535
6. SYARAT PENGAJUAN ASN PUBLIK
a. Melampirkan Prefix IP address yang akan diannounce.
b. Terdapat kebutuhan Multihoming / akan terkoneksi setidaknya
ke 2 uplink.
c. ASN yang direquest akan diimplementasikan dalam kurun waktu
2 minggu setelah diapproved.
7. PROSES PENGAJUAN ASN PUBLIK
UNTUK ANGGOTA APJII
a. Menyelesaikan masalah administrasi APJII-ID. Untuk hal
ini dapat menghubungi
billing@apjii.or.id
b. Memenuhi semua "Syarat Pengajuan ASN Publik"
c. Mengisi Form ASN, pada link berikut:
http://www.apjii.or.id/layanan/ip_address/asn-request
d. Kirimkan formulir yang telah diisi ke hostmaster@apjii.or.id
8. PENGAJUAN ASN PUBLIK UNTUK
SMALL MULTIHOMING
a. Diajukan melalui ISP.
b. Memenuhi semua "Syarat Pengajuan ASN Publik"
c. Bila pelanggan tsb memutuskan untuk tidak lagi terhubung
ke ISP ybs, maka ASN tsb harus dikembalikan. Untuk hal ini, harus ada perjanjian tertulis dengan ISP yang bersangkutan.
9. MANAGE ASN PUBLIK
a. Bila terjadi perubahan data peer-ASN , maka harus dilakukan
updating terhadap data tersebut.
b. Gunakan password MNT-BY ISP anda dalam mengupdate database
ini.
c. Updating dapat dilakukan pada link berikut:
http://www.apnic.net/db/aut-num.html
10. PENGEMBALIAN ASN PUBLIK
Hostmaster APJII akan melakukan evaluasi dalam periode tertentu
terhadap penggunaan resources tersebut.
Bila resources tersebut tidak lagi digunakan untuk kebutuhan
Multihoming termasuk:
- Untuk Private Peering
- Singlehoming
- Tidak digunakan sama sekali.
Maka hostmaster APJII akan melakukan pengembalian terhadap
resources tersebut bila hal-hal diatas terpenuhi.
REFERENSI:
- APNIC-094, Policies for Autonomous System number management
in the Asia Pacific region.
http://www.apnic.net/docs/policy/asn-policy.html
- RFC1930, Guidelines for creation of an AS.
http://ftp.apnic.net/ietf/rfc/rfc1000/rfc1930.txt
- RFC2270, Using a Dedicated AS for Sites Homed to a Single
Provider
http://www.ietf.cnri.reston.va.us/rfc/rfc2270.txt