FAQ Project Panduan Standard Ketentuan Policy Meeting Keanggotaan
IPv4 Anda: 38.107.191.116    
Cari Whois :
 
Prosedur Registrasi IP Address
INTERNET RESOURCES
TUGAS-TUGAS INTERNET RESOURCES ANALYST
STATUS IP ADDRESS
KETENTUAN APNIC
RFC
DEFINISI OPINI KEDUA
DEFINISI JENDELA PEMBAGI (ASSIGMENT WINDOW)
KETERANGAN LEBIH LANJUT

  • IP Address
  • AS Number Publik
  • Reverse Delegation
 
  • Alokasi IP Address
    • Utilitas IP address
    • Sesuai Policy APNIC
  • Assignment AS Number Publik
    • Multihoming
    • Report berkala ke APNIC atas utilitas ASN
  • Opini Kedua
    • Sosialisasi atas Policy Operasional
    • Tercapainya Goal Internet Resources
  • Reverse Delegation
[ Top | Next ]
  • UNSPECIFIED --> Hanya APNIC
    • IP Address yang secara historis dialokasikan & diassign sebelum diperkenalkannya pembagian IP address secara Hirarki (CIDR).
  • ALLOCATED PORTABLE --> Hanya APNIC/NIR ke LIR/ISP
    • IP Address yang dialokasikan oleh APNIC atau NIR kepada LIR/ISP , untuk selanjutnya di distribusikan kepada pelanggannya.
    • IP address ini tidak perlu dikembalikan bila terjadi pergantian upstream/service provider.
  • ASSIGNED PORTABLE --> APNIC/NIR
    • IP Address yang diassign oleh APNIC/NIR (seperti kepada: small multihoming atau IXP).
    • IP Address tidak perlu dikembalikan bila terjadi pergantian Upstream/ service provider.
  • ASSIGNED NON-PORTABLE --> LIR/ISP ke pelanggan
    • IP Address yang diassign oleh LIR/ISP kepada pelanggannya.
    • Assignment IP address ini harus dikembalikan, bila terjadi pergantian upstream/service provider.
 
[ Top | Next ]
[ Top | Next ]
[ Top | Next ]
  • Kebijakan-kebijakan APNIC didasarkan pada sejumlah RFC berikut ini: http://www.ietf.cnri.reston.va.us/rfc.html
    • 1930 (Registrasi AS)
    • 2270 (Dedicated AS),
    • 2317 (Classless in-addr.arpa)
    • 3152 (Delegation IP6.arpa)
    • 2050 (Internet Registery IP Allocation Guideline),
    • 2373 (IPv6 Addressing Architecture)
    • 2374 (IPv6 Aggregatable Unicast),
    • 3177 (IAB/IESG Recommendations on IPv6 Address Allocations to Sites).
  • Opini Kedua merupakan sebuah permintaan persetujuan dari setiap members kepada NIR untuk dapat mengassign IP address ke pelanggannya.
  • Tujuan:
    • Konservasi/Penghematan IP address.
    • Registrasi/Pendaftaran IP address.
    • Sesuai Policy yang telah disepakati oleh komunitas Internet lainnya.
    • Keadilan & kesamaan layanan bagi semua anggota.
  • Setiap member yang telah mendapat alokasi IP address.
  • Yang harus melalui Opini Kedua,apabila :
    • Assignment ke tiap pelanggan yang melebihi ukuran Jendela Pembagi.
  • Yang tidak melalui Opini Kedua:
    • Assignment untuk Infrastruktur members tersebut seperti untuk tiap POP, Dial-in RAS, dll.
[ Top | Next ]
  • Total IP address yang dapat diassign oleh members tersebut kepada setiap pelanggannya.
  • Semua members baru, ukuran Jendela Pembagi=0.
  • Artinya: Semua assignment ke tiap pelanggan yang lebih dari 0 IP Address harus melalui Opini Kedua.
  • Jendela Pembagi dapat ditambah setelah kurang lebih 5 kali pengajuan Opini Kedua tanpa ada komentar minor/fatal.
  • Selalu mengupdate whois APNIC sesaat setelah approval Opini Kedua.
  • Bilangan/ukuran Jendela Pembagi dimulai dari 0,8,16,32,64,dst.
  • Setelah ada approval dari NIR atas permintaan Opini Kedua tersebut.
  • Yang didaftarkan hanya yang melalui proses Opini Kedua.
  • Perangkat yang membutuhkan IP address yang akan digunakan pelanggan tsb
  • Alasan teknis assignment IP address sebesar itu.
  • Kapan pelanggan tersebut akan renumber ? Bila tidak, harap sertakan alasan teknisnya.
  • Utilitas assignment sebelumnya sudah 80% terpakai.
  • Pastikan assignment sebelumnya terdaftar di whois APNIC.
[ Top | Next ]
  • Korrespondensi dengan pelanggan, untuk mengetahui kebutuhan total pelanggan.
  • Buat rangkuman hasil korrespondensi tersebut dan lampirkan di Formulir Opini Kedua.
  • Usahakan agar Formulir Opini Kedua bisa diapprove tanpa komentar.
  • Kirim ke hostmaster@apjii.or.id
  • Yang sangat dianjurkan:
    • Penggunaan Name-Based pada server/layanan Virtual hosting.
    • Penggunaan DHCP pada Dial-up, Cable Modem & layanan xDSL.
  • Yang tidak dianjurkan & harus disertakan dalam alasan teknis:
    • IP based.
    • Statik assignment ke pelanggan.
Internet Resources Analyst APJII
hostmaster@apjii.or.id
Gedung Elektrindo lt.11
Jl. Kuningan Barat No.8
Jakarta12710
Telp.+62-21-5296.0634
Fax +62-21-5296.0635
[ Top]

Last Update : 09/10/2007
 

.: Pelayanan | Berita | Proyek | Sponsor | Hubungi Kami .:
© 2007 - INDONESIA NETWORK INFORMATION CENTER
Comments to: programmer@idnic.net