Menjadi Anggota - FAQ (Tanya Jawab)

Anda dapat menghubungi bagian Helpdesk IDNIC dengan mengirimkan email ke helpdesk@idnic.net dengan mengikuti ketentuan pengiriman email yang dapat dilihat pada halaman ini.

Sesuai dengan pasal 4 Anggaran Rumah Tangga APJII, yang dimaksud dengan Anggota IDNIC-APJII adalah 

  • Instansi pemerintah
  • Perusahaan berbadan hukum
    • Perseroan Terbatas/PT
    • Persekutuan Komanditer/CV
    • Persekutuan Perdata
  • Organisasi berbadan hukum 

yang mendapatkan atau Alamat Protokol Internet "Alamat PI" (Internet Protocol Address), Nomor Sistem Otonom (Autonomus System Number) yang keduanya disebut sebagai Nomor Protokol Internet (yang selanjutnya disebut Nomor PI”), yang sesuai peraturan pemerintah terkait pengelolaan Nomor PI, yang cakap secara hukum dan memiliki jaringan yang berlokasi di wilayah regional Indonesia. Anggota dapat mengajukan Layanan Nomor PI dan Lainnya seperti Reverse DNS delegation, Resource Certification dan Training.

Tidak, Semua pemohon yang mengajukan Alamat PI harus memenuhi kriteria yang ditentukan dalam ketentuan IDNIC-APJII. Untuk dapat menunjukan bahwa jaringan anda memenuhi kriteria, anda harus menyediakan dokumen pendukung dalam permohonan anda.

Dapat, Perusahaan anda dapat menjadi anggota IDNIC-APJII walaupun anda tidak memiliki Alamat PI. Perusahaan anda tetap akan mendapatkan manfaat menjadi Anggota.

Tidak, Alamat PI wajib diajukan oleh Anggota. Selain itu juga bukan merupakan direct member APNIC. Anggota wajib mendaftarkan diri sebagai Anggota IDNIC melalui portal APJII (MyAPJII).

Ya, IDNIC-APJII akan melakukan Uji Tuntas (due diligence) untuk permohonan baru dan mem-verifikasi informasi yang diperlukan IDNIC-APJII dari beberapa sumber. Anggota IDNIC_APJII atau Anggota potential tidak diperbolehkan memberikan informasi yang menyesatkan. Ketentuan palsu atau informasi yang menyesatkan adalah pelanggaran dari Perjanjian Keanggotaan yang dapat mengakibatkan penutupan keanggotaan dan/atau pengembalian Alamat PI. IDNIC-APJII akan serius menanggapi penipuan ini dan akan menyerahkan klaim penipuan atau informasi ini kepada penegak hukum untuk dapat ditindaklanjuti.

IDNIC akan meminta Akta Pendirian berserta Surat Keputusan dari Kementerian Hukum & HAM dan Akta pengangkatan Direksi yang masih menjabat berserta Surat Keputusan dari Kementerian Hukum & HAM .

IDNIC-APJII tidak mengenal jenis dan tingkatan Kenaggotaan.

Untuk menjadi Anggota IDNIC-APJII dengan kategori keanggotaan Perusahaan, Pendidikan dan Pemerintahan akan dikenakan biaya application fee sebesar Rp 5.000.000,- Sedangkan anggota dengan tipe keanggotaan Anggota Penyelenggara dibebaskan dari Application Fee dan akan dikenakan annual membership fee

Untuk detail biaya keanggotaan dapat Anda baca lebih lanjut pada halaman ini.