Syarat dan Ketentuan Umum

Terakhir diperbarui: 31 May 2021 10:30

Ketentuan Umum berlangganan *

1. Calon Anggota IDNIC yang akan merequest IP Address belum memiliki IP Address dari APNIC.
2.

Anggota wajib mendaftarkan diri sebagai anggota IDNIC melalui portal APJII (MyAPJII).

Anggota adalah instansi pemerintah, perusahaan berbadan hukum (Perseroan Terbatas/PT, Persekutuan Komanditer/CV, Persekutuan Perdata, Firma, Joint Operating Body /JOB) dan organisasi berbadan hukum yang mendapatkan Nomor Protokol Internet dan atau sesuai peraturan pemerintah terkait pengelolaan Nomor Protokol Internet.

Ketentuan Khusus Institusi Pendidikan: 

Untuk Institusi Pendidikan wajib menyampaikan surat pernyataan bahwa Nomor Protokol Internet ini tidak digunakan untuk kegiatan komersial ditandatangani oleh Pejabat tertinggi di Institusi Pendidikan tersebut.

Ketentuan Khusus Joint Operating Body (""JOB"):

Untuk JOB, Operator yang menjalankan wajib berbadan hukum yang dibuktikan dengan Akta pendirian dan Akta pengangkatan Direksi yang menjabat.

3.

Apabila Anggota mengakhiri Layanan, baik karena sudah berakhir jangka waktu sewa Layanan (tidak diperpanjang/non aktif). Maka Anggota tersebut dapat mengajukan permohonan pendaftaran kembali (re- apply)  setelah 1 (satu) tahun, dengan ketentuan disetujui oleh IDNIC dan apabila Layanan tersebut masih tersedia di IDNIC. 

Jika permohonan Anggota tersebut disetujui oleh IDNIC, maka  akan diberlakukan ketentuan pengajuan menjadi Anggota baru yakni dengan melakukan pendaftaran menjadi Anggota dan membayar Layanan (Application Fee dan Biaya tahunan Layanan).

4.Setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 1 lisensi dari kominfo (ISP, NAP, JTT, JTL, dan lain sebagainya) hanya diperbolehkan mendapatkan maksimal 1 x /23.
5.

Jika proses pendaftaran pada aplikasi IP Address Anda disetujui, Anda dapat menerima Layanan dari 256 ( /24) hingga maksimal 512 ( /23) Nomor Protokol Internet versi 4 (IPv4). Anda juga dapat menerima Nomor Protokol Internet versi 6 (IPv6) sebanyak /48 atau /32 bergantung pada ukuran jaringan Anda. 

IPv4 dan IPv6 ini bukan hak milik Anggota. Anggota mempunyai ijin untuk menyewa Layanan sesuai dengan syarat & ketentuan disepakati Para Pihak, untuk jangka waktu tertentu.

6.

Tarif Layanan  terdiri dari Application Fee dan Biaya Tahunan Layanan, yang dapat dilihat dalam tautan https://idnic.net/membership/price-list

Ketentuan Tarif:

- Untuk Anggota dengan tipe keanggotaan perusahaan (corporate), pendidikan (education) akan dikenakan tarif Application Fee sebesar Rp 5.000.000,- dan hanya dikenakan 1 kali di depan. Perusahaan yang telah menjadi anggota APJII dibebaskan dari biaya ini. 

- Tarif IPv6 akan diberikan discount 100% untuk tahun pertama bagi Anggota APJII dan Institusi Pendidikan.

- AS Number fee menjadi free of charge untuk semua anggota IDNIC

-Apabila  Anggota menggunakan resource IPv4 adress dan resource IPv6 address , maka akan ditagihkan tagihan untuk Layanan yang tertinggi/ termahal.

7. 

Ketentuan Teknis: 

- Subnet maksimal yang bisa dilayani oleh IDNIC adalah /23, untuk subnet di atas /23 diminta untuk request direct ke APNIC.

- Nomor ProtokoI Internet yang di request dari Anggota akan diberikan dari address Pool IPv4 dengan total maksimum /23 dari  free pool 103/8.

- Layanan IPv4 dari free pool 103/8 tidak dapat di pindahtangankan minimum 5 tahun sejak pertama kali berlangganan.

- Dapat menjelaskan dengan detail plan penggunaan IP address yang direquest, dan berkomitmen untuk melakukan implementasi sesuai network plan yang dibuat saat aplikasi IP Address

-Transfer Anggota dari APNIC ke IDNIC dan dari IDNIC ke APNIC, dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa Layanan akan diberikan oleh 1 (satu) sumber Resource.

*Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung ketentuan yang berlaku di APNIC

 

Dengan mengklik tombol Lanjutkan Mendaftar Anda dianggap telah memahami dan menyetujui segala kebijakan yang berlaku di dalam keanggotaan IDNIC